Gambar : Pinterest.co.uk |
بِسْÙ…ِ
اللَّÙ‡ِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِيم
Dalam studi Islam, Al-Fiqh adalah salah satu disiplin ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat. Dalam Kitab Waroqot, dijelaskan bahwa Al-Fiqh dapat diidentifikasi dengan penggunaan Dzhon (dugaan) oleh seorang mujtahid dalam menggali hukum. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot, dengan penjelasan mengenai penggunaan Dzhon dan perbedaannya dengan dalil yang bersifat qoth'i.
Pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot:
Dalam Kitab Waroqot, Al-Fiqh dijelaskan sebagai ilmu
yang berkaitan dengan pemahaman dan aplikasi hukum-hukum syariat Islam. Namun,
di dalam konteks penggunaan Dzhon (dugaan), Al-Fiqh memiliki nuansa khusus.
Dzhon merujuk pada proses penalaran dan pendugaan seorang mujtahid dalam
menemukan hukum-hukum syariat yang belum secara tegas ditetapkan dalam
sumber-sumber utama Islam, seperti Al-Quran dan Hadis.
Contoh penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh:
Dalam praktiknya, penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh
dapat ditemukan dalam berbagai permasalahan hukum yang tidak memiliki dalil
yang bersifat qoth'i (pasti) atau jelas secara tegas dalam sumber-sumber utama.
Sebagai contoh, kewajiban niat dalam ibadah merupakan salah satu hal yang
diperoleh melalui Dzhon. Dalam Kitab Waroqot juga disebutkan bahwa puasa yang
sah dengan niat dimalam hari adalah contoh lain dari penggunaan Dzhon dalam
menggali hukum.
Pemahaman mengenai Dzhon dalam Al-Fiqh membantu
mujtahid untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum-hukum
yang belum memiliki dalil yang tegas. Pada kasus tertentu, para mujtahid dapat
menggunakan prinsip-prinsip dan metode penalaran untuk menghasilkan kesimpulan
yang masuk akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Perbedaan antara Dzhon dan Dalil yang bersifat
qoth'i:
Penting untuk memahami perbedaan antara Dzhon dan
dalil yang bersifat qoth'i. Dalil yang bersifat qoth'i merujuk pada hukum-hukum
yang telah ditetapkan secara pasti dalam sumber-sumber utama Islam, seperti
Al-Quran dan Hadis. Contohnya, perintah untuk melaksanakan sholat atau larangan
terhadap perzinahan merupakan hukum-hukum yang termasuk dalam kategori dalil
yang bersifat qoth'i.
Di sisi lain, penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh berlaku
ketika terdapat keadaan atau situasi yang tidak secara langsung disebutkan
dalam sumber-sumber utama. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan penalaran,
prinsip-prinsip, dan analogi untuk mencapai pemahaman dan kesimpulan hukum yang
berkaitan dengan situasi tersebut.
Kesimpulan:
Pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot memberikan
pemahaman tentang penggunaan Dzhon (dugaan) oleh seorang mujtahid dalam
menggali hukum-hukum syariat Islam. Al-Fiqh dalam konteks ini terkait dengan
pemahaman dan aplikasi hukum-hukum syariat yang belum secara tegas ditetapkan
dalam sumber-sumber utama Islam. Penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh membantu
mujtahid dalam mengambil keputusan hukum yang komprehensif dan sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam. Perbedaan antara Dzhon dan dalil yang bersifat qoth'i
penting untuk dipahami guna membedakan situasi di mana penalaran dan pendugaan
diperlukan dalam memahami hukum-hukum syariat.
0 Komentar