Pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot: Memahami Dzhon (Dugaan) dan Dalil dalam Menggali Hukum

 

gambar kitab
Gambar : Pinterest.co.uk

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم

Dalam studi Islam, Al-Fiqh adalah salah satu disiplin ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat. Dalam Kitab Waroqot, dijelaskan bahwa Al-Fiqh dapat diidentifikasi dengan penggunaan Dzhon (dugaan) oleh seorang mujtahid dalam menggali hukum. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot, dengan penjelasan mengenai penggunaan Dzhon dan perbedaannya dengan dalil yang bersifat qoth'i.

Pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot:

Dalam Kitab Waroqot, Al-Fiqh dijelaskan sebagai ilmu yang berkaitan dengan pemahaman dan aplikasi hukum-hukum syariat Islam. Namun, di dalam konteks penggunaan Dzhon (dugaan), Al-Fiqh memiliki nuansa khusus. Dzhon merujuk pada proses penalaran dan pendugaan seorang mujtahid dalam menemukan hukum-hukum syariat yang belum secara tegas ditetapkan dalam sumber-sumber utama Islam, seperti Al-Quran dan Hadis.

Contoh penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh:

Dalam praktiknya, penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh dapat ditemukan dalam berbagai permasalahan hukum yang tidak memiliki dalil yang bersifat qoth'i (pasti) atau jelas secara tegas dalam sumber-sumber utama. Sebagai contoh, kewajiban niat dalam ibadah merupakan salah satu hal yang diperoleh melalui Dzhon. Dalam Kitab Waroqot juga disebutkan bahwa puasa yang sah dengan niat dimalam hari adalah contoh lain dari penggunaan Dzhon dalam menggali hukum.

Pemahaman mengenai Dzhon dalam Al-Fiqh membantu mujtahid untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum-hukum yang belum memiliki dalil yang tegas. Pada kasus tertentu, para mujtahid dapat menggunakan prinsip-prinsip dan metode penalaran untuk menghasilkan kesimpulan yang masuk akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Perbedaan antara Dzhon dan Dalil yang bersifat qoth'i:

Penting untuk memahami perbedaan antara Dzhon dan dalil yang bersifat qoth'i. Dalil yang bersifat qoth'i merujuk pada hukum-hukum yang telah ditetapkan secara pasti dalam sumber-sumber utama Islam, seperti Al-Quran dan Hadis. Contohnya, perintah untuk melaksanakan sholat atau larangan terhadap perzinahan merupakan hukum-hukum yang termasuk dalam kategori dalil yang bersifat qoth'i.

Di sisi lain, penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh berlaku ketika terdapat keadaan atau situasi yang tidak secara langsung disebutkan dalam sumber-sumber utama. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan penalaran, prinsip-prinsip, dan analogi untuk mencapai pemahaman dan kesimpulan hukum yang berkaitan dengan situasi tersebut.

Kesimpulan:

Pengertian Al-Fiqh dalam Kitab Waroqot memberikan pemahaman tentang penggunaan Dzhon (dugaan) oleh seorang mujtahid dalam menggali hukum-hukum syariat Islam. Al-Fiqh dalam konteks ini terkait dengan pemahaman dan aplikasi hukum-hukum syariat yang belum secara tegas ditetapkan dalam sumber-sumber utama Islam. Penggunaan Dzhon dalam Al-Fiqh membantu mujtahid dalam mengambil keputusan hukum yang komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perbedaan antara Dzhon dan dalil yang bersifat qoth'i penting untuk dipahami guna membedakan situasi di mana penalaran dan pendugaan diperlukan dalam memahami hukum-hukum syariat.

Posting Komentar

0 Komentar